SiParak menghadirkan pengelolaan surat keluar instansi yang terdigitalisasi — dari pembuatan, workflow approval bertingkat, tracking realtime, hingga pengarsipan otomatis.
Dirancang khusus untuk kebutuhan pengelolaan surat keluar instansi pemerintah dengan standar keamanan dan akuntabilitas tinggi.
Buat dan kelola surat keluar dengan formulir terstruktur. Validasi nomor surat realtime, penomoran otomatis, dan upload lampiran multi-file hingga 5MB per file.
Alur persetujuan fleksibel: Staf → Kasubbag → Sekretaris → Kepala. Setiap tahap tercatat dengan catatan, timestamp, dan nama pejabat yang memproses.
Pantau posisi dokumen di setiap tahap proses. Tahu persis siapa yang sedang memegang dokumen, sudah berapa lama, dan apakah sudah melewati batas waktu.
Pejabat mendapat notifikasi langsung saat dokumen masuk ke antrian mereka. Pengingat otomatis untuk dokumen overdue dan mendekati tenggat waktu proses.
Dashboard analitik lengkap: rekap per bidang, distribusi status, rata-rata durasi penyelesaian, dan monitoring SLA. Export laporan ke CSV kapan saja.
Setiap aksi pengguna — login, submit, approve, reject — tercatat otomatis lengkap dengan IP address, user agent, timestamp, dan detail perubahan data.
SiParak memastikan tidak ada satu pun surat yang tercecer atau tahap proses yang tidak terpantau.
Staf mengisi formulir digital — nomor surat, perihal, tujuan, jenis, lampiran — lalu mengajukan ke pejabat pemeriksa yang dituju dengan satu klik.
Kasubbag atau Verifikator memeriksa kelengkapan dan kebenaran isi surat. Dapat langsung menyetujui, meneruskan ke pejabat lain, atau mengembalikan untuk revisi dengan catatan.
Sekretaris atau Kepala Bidang memberikan persetujuan akhir. Setiap keputusan disertai catatan yang tersimpan permanen dalam audit trail.
Surat yang telah selesai otomatis masuk ke arsip digital terstruktur dan dapat diunduh kapan saja. Pencarian berdasarkan nomor, perihal, bidang, atau periode.
SiParak dirancang dengan prinsip keamanan berlapis untuk melindungi data surat dan informasi pengguna instansi dari ancaman siber.
Setiap pendaftar baru memerlukan aktivasi dari Administrator sebelum dapat mengakses sistem. Tidak ada akun yang aktif tanpa persetujuan admin — menjamin keamanan akses instansi.
Enkripsi password dengan algoritma bcrypt cost-12 yang aman dan tidak dapat didekripsi balik.
Setiap form POST dilindungi token CSRF untuk mencegah serangan cross-site request forgery.
Akun terkunci otomatis 15 menit setelah 5 kali percobaan login yang gagal berturut-turut.
Sesi pengguna tersimpan di database, bukan file sistem, untuk keamanan yang lebih terjamin.
Semua input pengguna disaring secara menyeluruh untuk mencegah injeksi skrip berbahaya.
Setiap tindakan user dicatat lengkap: waktu, IP address, modul, dan detail perubahan data.
Perbandingan sebelum dan sesudah penggunaan SiParak di instansi yang telah mengimplementasikan sistem ini.
Setiap pengguna mendapat hak akses yang sesuai dengan jabatan dan tanggung jawabnya dalam proses pengelolaan surat keluar instansi.
Daftar akun baru secara mandiri — tim administrator instansi akan mengaktifkan akun Anda dan Anda langsung dapat mulai menggunakan SiParak.